Rabu 10 Apr 2019 21:28 WIB

Bowo Sebut Nusron Soal Amplop Serangan Fajar, Ini Reaksi KPK

Bowo Sidik mengakui diminta Nusron Wahid siapkan amplop serangan fajar Pemilu 2019..

Rep: Ronggo Astungkoro, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, seorang tersangka memiliki hak untuk bicara bebas. Tapi, kata dia, bagi KPK satu keterangan saja tidak cukup dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.

"Tersangka itu punya hak untuk bicara bebas. Di KPK kita tahu, sebenarnya dalam beberapa kasus ada beberapa tersangka yang bicara menyebut nama nama lain atau peran dari pihak-pihak lain," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Baca Juga

Tetapi, Febri menjelaskan, bagi KPK, satu keterangan saja tentu tidak cukup. Suatu keterangan perlu dicek, diklarifikasi, atau diverifikasi dengan bukti-bukti yang lain dan keterangan keterangan yang lain.

Menurut dia, penting bagi KPK untuk tidak tergantung pada satu keterangan saksi atau tersangka. KPK juga harus melihat kesesuaian keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang lain.

"Tapi tentu kami akan telusuri lebih lanjut informasi-informasi yang relevan terkait dengan sumber dana dari sekitar Rp 8 miliar tersebut," jelas Febri.

Febri menerangkan, proses klarifikasi pernyataan yang terkait dengan suatu perkara pasti dilakukan. Untuk kasus yang menjerat anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso ini, ia belum dapat menyampaikan soal siapa yang akan diklarifikasi dan menggunakan metode apa dalam proses klarifikasi tersebut.

"Nanti penyidik jika membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu, siapapun orangnya ya, sepanjang relevan dan terkait tentu akan kami panggil," kata dia.

Sebelumnya, tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia Bowo Sidik Pangarso mengeluarkan pengakuan mengejutkan. Dia menyeret nama politikus Golkar lain, Nusron Wahid sebagai orang yang memintanya untuk menyiapkan amplop 'serangan fajar' di Pemilu 2019.

Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengkonfirmasi pernyataan kliennya itu. Saut bahkan menyebut ada satu juta amplop disiapkan oleh Bowo dan Nusron.

"Katanya 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak (Nusron) Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," ungkap Saut.

Ketua Pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019 untuk Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid telah membantah pengakuan Bowo Sidik. Nusron membantah bila dirinya yang dianggap menginstruksikan Bowo Sidik menyiapkan 400 ribu amplop 'serangan fajar'.

"Tidak benar," kata Nusron kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (9/4). Ketika ditanya apakah pengakuan Bowo tersebut bohong, Nusron enggan menjawab lebih jauh, semua pertanyaan wartawan.

photo
Rencana 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement