Rabu 10 Apr 2019 21:39 WIB

Apakah Bowo Sidik Bisa Jadi JC? Ini Jawaban KPK

Bowo Sidik belakangan mengungkap pihak-pihak terkait kasusnya.

Rep: Ronggo Astungkoro, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, keterangan tersangka yang mengikat secara hukum adalah keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Karena itu, KPK baru akan menindaklanjuti suatu keterangan apabila keterangan tersebut telah tertuang dalam berita acara.

"Begini, yang mengikat secara hukum itu adalah keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Jadi kalau keterangan yang disampaikan kepada penyidik itu kami tuangkan dalam berita acara. Itu yang mengikat secara hukum," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Baca Juga

Karena itu, Febri mengatakan, jika informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia telah disampaikan kepada penyidik, maka KPK akan menindaklanjutinya. KPK akan melakukan tindak lanjut melalai pengecekan kembali serta verifikasi sesuai dengan metode penyidikan yang dilakukan oleh KPK

"Kalau memang ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," terangnya.

Syarat itu, yakni tersangka harus membuka semua keterangan seluas-luasnya dan mengakui perbuatannya dan juga membuka peran pihak lain yang lebih signifikan. Jika sudah terpenuhi, maka bisa dikabulkan atau bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

"Tapi kalau membuka keterangan tentang peran pihak lain setengah-setengah, tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan juga bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan JC yang ditolak di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia Bowo Sidik Pangarso mengeluarkan pengakuan mengejutkan. Dia menyeret nama politikus Golkar lain, Nusron Wahid sebagai orang yang memintanya untuk menyiapkan amplop 'serangan fajar' di Pemilu 2019.

Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengkonfirmasi pernyataan kliennya itu. Saut bahkan menyebut ada satu juta amplop disiapkan oleh Bowo dan Nusron. "Katanya 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak (Nusron) Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," ungkapnya.

Ketua Pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019 untuk Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid membantah pengakuan Bowo Sidik Pangarso. Nusron membantah bila dirinya yang dianggap menginstruksikan Bowo Sidik menyiapkan 400 ribu amplop 'serangan fajar'.

"Tidak benar," kata Nusron kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (9/4). Ketika ditanya apakah pengakuan Bowo tersebut bohong, Nusron enggan menjawab lebih jauh, semua pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement