REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan kantor instansi pemerintah dan mengimbau sarana umum seperti mal dan perkantoran swasta menyediakan ruang laktasi. Upaya tersebut sebagai cara memberikan hak kepada ibu menyusui.
"Seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah disurati oleh Wali Kota yang berisi kewajiban menyediakan ruangan laktasi," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Hanurawan di Padang, Kamis (11/4).
Selain mewajibkan penyediaan ruang laktasi juga menggelar perlombaan ruangan yang dinilai paling baik dan lengkap fasilitasnya. "Saat ini bisa dikatakan semua kantor pemerintahan sudah memiliki ruang laktasi. Tapi mungkin ada yang sarananya belum lengkap seperti ketersediaan lemari pendingin," ujarnya.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Barat menyampaikan dalam pasal 22 UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satunya adalah adalah menyediakan ruang menyusui.
Terkait hak menyusui anak bagi para ibu yang bekerja pun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003. Aturan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan memberi peluang yang layak pada karyawan perempuan yang memiliki bayi yang masih menyusui, kata Ketua AIMI Sumbar Ria Oktorina.
Tidak hanya itu juga ada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif. Aturan mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.
AIMI berharap seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta hingga mal benar-benar berkomitmen menyediakan ruangan laktasi yang layak.