Kamis 11 Apr 2019 07:12 WIB

Pemkot Padang Wajibkan Ruang Laktasi

Seluruh perangkat Pemkot Padang sudah disurati untuk sediakan ruang laktasi.

Ruang Laktasi/ilustrasi
Foto: Wikimedia
Ruang Laktasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan kantor instansi pemerintah dan mengimbau sarana umum seperti mal dan perkantoran swasta menyediakan ruang laktasi. Upaya tersebut sebagai cara memberikan hak kepada ibu menyusui.

"Seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah disurati oleh Wali Kota yang berisi kewajiban menyediakan ruangan laktasi," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Hanurawan di Padang, Kamis (11/4).

Baca Juga

Selain mewajibkan penyediaan ruang laktasi juga menggelar perlombaan ruangan yang dinilai paling baik dan lengkap fasilitasnya. "Saat ini bisa dikatakan semua kantor pemerintahan sudah memiliki ruang laktasi. Tapi mungkin ada yang sarananya belum lengkap seperti ketersediaan lemari pendingin," ujarnya.

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Barat menyampaikan dalam pasal 22 UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satunya adalah adalah menyediakan ruang menyusui.

Terkait hak menyusui anak bagi para ibu yang bekerja pun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003. Aturan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan memberi peluang yang layak pada karyawan perempuan yang memiliki bayi yang masih menyusui, kata Ketua AIMI Sumbar Ria Oktorina.

Tidak hanya itu juga ada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif. Aturan  mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.

AIMI berharap seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta hingga mal benar-benar berkomitmen menyediakan ruangan laktasi yang layak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement