REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menjatuhkan sanksi berat, yakni pemecatan, terhadap dua petugas tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Pemecatan terkait foto mengangkat simbol jari pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sudah dipecat. Malam ini saya pastikan mereka diganti, mudah-mudahan tidak sampai besok pengantiannya," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat dikonfirmasi, di Makassar, Ahad (14/4).
Menurutnya, setelah dilakukan investigasi soal foto tersebut, tidak dibenarkan petugas melakukan aksi atau perilaku seperti itu. Apalag, terkesan memberi dukungan kepada peserta pemilu atau pasangan capres dan cawapres tertentu.
Rencananya, kemarin malam, kata dia, Bawaslu segera melakukan pelantikan terhadap pengganti dua pengawas TPS tersebut dengan pengawas TPS yang baru. Dengan demikian, proses pengawasan terhadap proses Pemilu bisa berjalan lancar.
Dikonfirmasi terpisah, Komisoner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan bila ada petugas pengawas TPS yang tidak netral akan ditindak, tidak pandang bulu dan dikenakan saksi tegas yakni pemecatan. "Karena terindikasi tidak netral, maka dijatuhkan sanksi berat. Malam ini penggantinya dilantik," ucap Saiful, menegaskan.
Dia menambahkan, Bawaslu tidak memungkiri apalagi menutup mata atas kasus penyelenggara tidak netral, sehingga dilakukan tindakan cepat dan tegas. Ada dua hal yang bisa berdampak, yakni kepercayaan publik ke penyelenggara, dan pelajaran buat penyelenggara yang lainnya.
Sebelumnya, dua petugas TPS tersebut berulah dengan foto ala simbol dua jari capres-cawapres tertentu di sela apel siaga Masa Tenang Pemilu serentak 2019 di lapangan Karebosi, Makassar. Foto tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi viral sehingga langsung mendapat perhatian serta tindakan tegas.
Apel siaga tersebut dihadiri 3.998 orang Pengawas TPS, 45 orang Petugas Pengawas Kecamatan (PPK) dan 153 orang Petugas Pengawas Kelurahan (PPL) di lapangan Karebosi Makassar.