Senin 15 Apr 2019 18:23 WIB

Merusak Pagar, PT Bandung Tolak Banding Calon DPD Jabar

Terdakwa belum bersedia berkomentar atas penolakan banding kasusnya di PT Bandung.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Diborgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Diborgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis hukuman satu tahun penjara kepada calon anggota DPD Jawa Barat (Jabar) Udi Bin Muslih (45 tahun). Ini karena Udi terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana merusak pagar tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.

Atas putusan PN Kota Depok itu, terdakwa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jabar. Namun, upaya terdakwa ditolak majelis hakim dalam surat keputusan banding nomor 40/PID/2019/PT.BDG. "Menolak dan menguatkan putusan PN Depok,” kata Hakim Ketua PT Bandung, Jabar, Ridwan Ramli SH, Senin (15/4).

Menurut Ridwan, penolakan tersebut menimbang bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok tanggal 17 Januari 2019 Nomor 440/Pid.B/2018/PN.Dpk telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan terdakwa Udi bin Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik orang lain dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara.

"Terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kami berharap kasusnya segera selesai dan terdakwa segera dieksekusi," ujar kuasa hukum pengugat, Akim FHP Lubis SH.

Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. "Kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang belum dieksekusi karena menunggu upaya hukum lain yang mungkin akan ditempuh terdakwa," terangnya.

Adapun terdakwa Udi belum bersedia berkomentar atas penolakan banding kasusnya di PT Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement