REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih mengkaji kasus yang sedang terjadi, termasuk proses pemungutan suara di Sydney, Australia. Bawaslu melakukan pengkajian tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekarang, Pak Afif dan Pak Abhan sedang berada di KPU untuk rapat membahas kasus yang sedang terjadi terkait pemungutan suara, mungkin terkait Sydney, mungkin juga tempat lain," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (15/4) malam.
Ditanya adanya petisi yang mendesak dilakukannya pemilu ulang di Sydney, Fritz enggan menjawab. "Itu sedang didiskusikan malam ini. Saya tidak mau melampaui apa yang sedang didiskusikan sekarang," tegasnya.
Proses pemungutan suara di Sydney menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, banyak pemilih tidak dapat memberikan suara mereka di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) pada Sabtu (13/4/2019).
Sekitar 400 orang tidak dapat memberikan suaranya karena tempat pemungutan suara yang disewa panitia harus tutup pada pukul 18.00 waktu setempat. Komisi Pemilihan Umum juga masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal proses pemungutan suara di Sydney yang bermasalah.
"Perlu ada rekomendasi resmi Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.