Rabu 17 Apr 2019 16:01 WIB

405 Penghuni Lapas Purwokerto tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Lapas Purwokerto menampung 865 warga binaan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Petugas KPU menunjukan mekanisme pemasangan kotak suara yang terbuat dari kardus pada sosialisasi logistik pemilu KPU Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas KPU menunjukan mekanisme pemasangan kotak suara yang terbuat dari kardus pada sosialisasi logistik pemilu KPU Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 405 penghuni lembaga pemasyarakatan Purwokerto Kabupaten Banyumas tak bisa menggunakan hak pilih. Di lapas Purwokerto, ada 865 warga binaan yang menjalani hukuman atau tahanan titipan.

"Namun dari jumlah itu, hanya 460 orang yang bisa menggunakan hak pilih. Berarti sekitar separuhnya yang tidak mencoblos,'' jelas Kepala Lapas Purwokerto Bambang Basuki, Rabu (17/4).

Baca Juga

Dia menyebut kebanyakan lapas yang tidak bisa menggunakan hak pilih disebabkan masalah dokumen kependudukan. Ada yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak masuk data kependudukan, ada juga yang memang belum memiliki e-KTP.

Sebelum pelaksanaan pencoblosan, Bambang mengaku bersama KPU Banyumas sudah berupaya mengurus masalah kependudukan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Bagi yang berdomisili dari luar Banyumas dibuatkan formulir A5. "Namun kenyataannya cukup sulit karena banyak penduduk luar Banyumas yang tidak bisa dibuatkan e-KTP karena harus ada surat pindah," katanya.

Dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Banyumas mendirikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yaitu TPS 11, 12, 13, dan 14. TPS tersebut berada di bawah koordinasi KPPS Desa Pamijen Kecamatan Sokaraja.

"TPS khusus ini dibuat di dalam lingkungan lapas karena tidak mungkin kita membawa warga binaan keluar lapas. Personel kita tidak mencukupi kalau mengawal napi sedemikian banyak untuk melakukan pencoblosan di luar lapas," jelasnya.

Dari pemantauan, pelaksanaan pencoblosan di lapas Purwokerto berlangsung sejak pukul 07.00. Pelaksanaan pencoblosan juga berlangsung lancar tanpa kendala. Sekitar pukul 10.00 pencoblosan sempat dihentikan karena petugas TPS kehabisan suara suara pilpres. Tetapi pelaksanaan bisa dilanjutkan kembali, setelah pantia TPS mendapat tambahan surat suara pilpres.

"Memang pelaksanaan pencoblosan sempat terhenti karena surat suara pilpres habis. Soalnya selain melayani warga binaan, TPS di lapas ini juga ada tambahan pemilih dari kalangan mahasiswa yang menggunakan form A5," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement