REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 405 penghuni lembaga pemasyarakatan Purwokerto Kabupaten Banyumas tak bisa menggunakan hak pilih. Di lapas Purwokerto, ada 865 warga binaan yang menjalani hukuman atau tahanan titipan.
"Namun dari jumlah itu, hanya 460 orang yang bisa menggunakan hak pilih. Berarti sekitar separuhnya yang tidak mencoblos,'' jelas Kepala Lapas Purwokerto Bambang Basuki, Rabu (17/4).
Dia menyebut kebanyakan lapas yang tidak bisa menggunakan hak pilih disebabkan masalah dokumen kependudukan. Ada yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak masuk data kependudukan, ada juga yang memang belum memiliki e-KTP.
Sebelum pelaksanaan pencoblosan, Bambang mengaku bersama KPU Banyumas sudah berupaya mengurus masalah kependudukan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Bagi yang berdomisili dari luar Banyumas dibuatkan formulir A5. "Namun kenyataannya cukup sulit karena banyak penduduk luar Banyumas yang tidak bisa dibuatkan e-KTP karena harus ada surat pindah," katanya.