Senin 22 Apr 2019 13:46 WIB

KPK Panggil Sekjen DPR RI

Indra Iskandar diapnggil sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sedianya, Indra telah dipanggil pada Rabu (10/4) lalu, namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan karena ada urusan pekerjaan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa melengkapi berkas penyidikan RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dian Fath Risalah

Cek Typo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement