Selasa 23 Apr 2019 21:12 WIB

Dirut Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN Hormati Proses Hukum

PLN akan mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus Sofyan Basir.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirut PLN Sofyan Basir
Foto: Republika/ Wihdan
Dirut PLN Sofyan Basir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN (Perusahaan Listrik Negara), Dedeng Hidayat mengatakan, manajemen dan seluruh pegawai turut prihatin atas dugaan kasus suap yang menimpa Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir, Selasa (23/4). Meski Sofyan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, PLN tetap menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Dedeng dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga

Dedeng berkata PLN menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Ia meyakini, KPK akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Segenap jajaran perusahaan pun menurut Dedeng akan bersikap kooperatif demi membantu proses penyelidikan. PLN, kata dia, akan membantu segala hal yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Ia juga menegaskan proses hukum yang berjalan pada pimpinan PLN tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.  "Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Dedeng.

Sebelumnya KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dari pelaku sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjerat mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham; serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement