REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin untuk sementara dibantarkan untuk proses persalinan. Izin pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (24/4).
Usai proses pembantaran di RS Santo Borromeus Bandung, Neneng akan kembali menjalani persidangan. Rencananya, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Neneng pada pekan kedua Mei 2019.
"Setelah agenda persidangan akan dilanjutkan untuk yang bersangkutan. Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.