Rabu 24 Apr 2019 20:29 WIB

Akan Melahirkan, Penahanan Bupati Bekasi Dibantarkan

Izin pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/4).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin untuk sementara dibantarkan untuk proses persalinan. Izin pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (24/4).

Usai proses pembantaran di RS Santo Borromeus Bandung, Neneng akan kembali menjalani persidangan. Rencananya, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Neneng pada pekan kedua Mei 2019.

"Setelah agenda persidangan akan dilanjutkan untuk yang bersangkutan. Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.