Kamis 25 Apr 2019 14:21 WIB

Fraksi PAN tak Sepakat Buat Pansus untuk Kisruh Pemilu

Perselisihan di Pemilu sebaiknya diselesaikan sesuai mekanisme di undang-undang.

Warga memasukkan surat suara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga memasukkan surat suara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Anggota Fraksi PAN DPR RI Bara Hasibuan menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019 tidak relevan. Pasalnya,  untuk mengatasi kisruh pemilu sudah ada mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu.

"Sama sekali tidak relevan, karena tidak ada kecurangan yang masif, terstruktur dan bersifat nasional," kata Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan dalam UU Pemilu disebutkan kalau ada indikasi kecurangan dalam pemilu, maka harus membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Bara memastikan Fraksi PAN tidak akan ikut dan tidak mendukung Pansus tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019, karena banyak temuan dugaan kecurangan pemilu yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.

"Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (24/4).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, adanya pansus akan menjadi alat penelusuran kelemahan dari sistem dan prosedur pemilu, sehingga bisa dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta agar dugaan kecurangan pemilu agar diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengimbau agar masalah ini tak diselesaikan sendiri dan menyalahi undang-undang yang berlaku. Masalah kecurangan pemilu ini, kata dia, dapat diselesaikan melalui lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konsitusi.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement