Kamis 25 Apr 2019 18:44 WIB

Bawaslu Imbau Dugaan Kecurangan Pemilu tak Cuma Diviralkan

Bawaslu dugaan kecurangan pemilu dilaporkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: ABC
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengimbau kepada peserta pemilu segera melaporkan dugaan kecurangan kepada pihaknya. Dia berharap dugaan kecurangan itu tidak hanya sekedar diviralkan di media sosial (medsos).

"Viral silakan, tetapi dilaporkan juga, otomatis harusnya begitu. Viral terus dilaporkan," ujar Bagja ketika dikonfirmasi Kamis (25/4).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso. Djoko sebelumnya mengkritik sikap Bawaslu yang dinilai baru menindak dugaan pelanggaran setelah viral di media sosial.

Padahal, kata Bagja, dugaan pelanggaran pemilu diviralkan terlebih dahulu. Bahkan, ada yang sudah diviralkan, tetapi tidak dilaporkan ke Bawaslu dan jajarannya.

"Sebaiknya dua-duanya, diviralkan dan laporkan. Kita proses kok, banyak yang kita proses kok viral-viral itu," tegasnya.

Bagja melanjutkan, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan jajarannya. Bawaslu, akan memeriksa dan memutuskan apa dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang atau bukan pelanggaran.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, kita tindak lanjuti, nggak mungkin nggak ditindaklanjuti. Paling itu terhenti karena alat buktinya kurang, atau ini bukan pelanggaran, tetapi pasti kita tindaklanjuti. Karena itu laporkan," tambahnya. 

Sebelumnya, Bawaslu telah mengungkap data penindakan 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan itu merupakan rekapitulasi sejak masa kampanye pemilu hingga 22 April lalu.

Seluruh laporan tersebut sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dari 7.132 laporan, sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran, dan 88 pelanggaran masih dalam proses. Sementara itu, dari  343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 kasus yang telah diputuskan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement