Kamis 25 Apr 2019 21:10 WIB

Polda Metro Sosialisasikan Penerapan 12 Kamera ETLE Canggih

Sistem tilang elektronik berdampak positif terhadap ketaatan berlalu lintas.

Red: EH Ismail
Peresmian lalu lintas canggih di Jakarta
Foto: Humas Polda Metro Jaya
Peresmian lalu lintas canggih di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi program penambahan unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau tilang elektronik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Sosialisasi dilakukan agar para pengendara paham dan bisa terus meningkatkan tertib lalu lintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dan Pelaksana Tugas Kadishub DKI Sigit Widjatmoko.  Ada 12 unit kamera yang akan dipasang di jalan Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diuji coba pada Senin (1/10) lalu ternyata sangat berdampak positif. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas di lokasi yang terpasang sistem ETLE, secara berangsur-angsur mengalami penurunan hingga 44,2 % selama 4 bulan masa uji coba.  

"Tercatat di Jakarta telah dilakukan sejumlah 6.125.726 penindakan pelanggaran, yang artinya dalam sehari rata-rata telah terjadi sekitar 2.800 penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Yusuf.

Fungsi kamera

photo
Kamera canggih pemantau lalu lintas Polda Metro

Ke 12 kamera tambahan yang dipasang guna menunjang program ETLE ini adalah kamera canggih yang nantinya bisa merekam pengendara yang kecepatannya berlebih, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang hilang konsentrasi karena memainkan telepon genggam. 

Sehingga, penindakan tidak hanya pada pengendara yang menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan saja, seperti yang dilakukan kamera sekarang ini. Namun demikian, pihaknya tak merinci lokasi kamera akan dipasang karena bila dibeberkan para pengendara hanya akan tertib di titik yang dipasang kamera saja.

Terdapat dua tipe , yaitu kamera check point dan speed radar. Kamera check point merupakan kamera otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel genggam.

Sementara, kamera speed radar merupakan sensor yang berkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time. Sehingga, secara otomatis bisa memberi sunyal tangkap layar bagi kendaraan yang melebihi batas.

Menurut Yusuf, ada satu fitur lain yang telah dipakai sejak awal yakni Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera itu secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan traffic light serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronisasikan dengan database kendaraan.

"Penambahan kamera ini juga berkat bantuan Pemprov DKI Jakarta yang membantu pengadaan kamera. Nantinya kami akan bekerjasama dengan Dishub DKI Jakarta terkait pemasangan perluasan ETLE di kawasan Sudirman-Thamrin," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement