Jumat 26 Apr 2019 10:10 WIB

KPU Tegaskan Masa Kerja KPPS tak akan Lewati Jadwal

KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara saat pemungutan suara
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara saat pemungutan suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan masa kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.

"Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya," ujar Viryan ketika dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Viryan melanjutkan, hingga Kamis (25/4) sore,  tercatat ada 225 KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.  Selain itu, ada 1.470 KPPS yang jatuh sakit saat bertugas. Sehingga total jumlah KPPS yang terkena musibah mencapai 1.690 orang. 

Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tegas Viryan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement