Jumat 26 Apr 2019 22:18 WIB

Jokowi dan Prabowo Serahkan Laporan Dana Kampanye pada Mei

Jokowi akan melaporkan dana kampanye pada Mei.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2019 akan segera menyampakan laporan akhir dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua paslon dijadwalkan menyampaikan laporan pada awal Mei. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari,  mengatakan kedua paslon sudah menyampaikan informasi soal jadwal penyampaian laporan tersebut. "Iya rencananya demikian, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin akan melaporkan pada 1 Mei. Sementara itu,  paslon Prabowo-Sandiaga Uno akan melaporkan pada 2 Mei, " ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4).

Baca Juga

Dia melanjutkan,  sedianya kedua paslon itu akan melaporkan pada pada akhir April. Namun, rencana itu dibatalkan.

Sebelumnya, Ketua KPU,  Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu agar segera menyerahkan laporan akhir dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP). Laporan tersebut paling lambat harus diserahkan 15 hari setelah pemungutan suara.

Menurut Arief, LPPDK paling lambat diserahkan pada 2 Mei 2019. Jika tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal, maka keterpilihan peserta pemilu dalam pemilu bisa dibatalkan.

"Laporan akhir dana kampanye yang sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Arief sudah mengingatkan para peserta pemilu dan KAP untuk mematuhi aturan dan jadwal penyerahan LPPDK. Dia berharap peserta pemilu tidak terlambat menyerahkan LPPDK.

"Kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta Pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu, jangan sampai terlambat," tegas Arief.

Arief pun menegaskan tidak toleransi bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK ke KAP. Aturan tersebut berlaku bagi semua peserta pemilu baik presiden-wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD. "Nggak ada toleransi, pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," tambahnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement