Senin 29 Apr 2019 09:41 WIB

Situng KPU Capai 49,97 Persen, Jokowi Unggul 9 Juta Suara

Jokowi-Maruf memperoleh 56,2 persen suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2019).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul dalam perolehan hasil suara pemilu yang diunggah lewat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga Senin (29/4), data hasil pemilu yang masuk ke Situng mencapai 49,97 persen.

Berdasarkan pantauan dari laman www.pemilu2019.kpu.go.id, pukul 08.30 WIB, data yang masuk mencapai 406.506 TPS dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 49,97 persen.

Baca Juga

Paslon Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara sebesar 42.948.044 atau 56,2 persen. Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat suara 33.452.415 atau 43,79 persen. Adapun selisih suara kedua paslon sebesar 9.495.629 suara

Paslon Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, DKI Jakarta,  Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT dan Bali. Paslon Prabowo-Sandiaga sementara ini unggul di Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Jawa Barat, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan  Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui,  entri data yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara Situng KPU adalah data yang disalin apa sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Jika terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Komisioner KPU Viryan mengatakan, Situng KPU berfungsi sebagai alat transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Masyarakat dipersilakan untuk memantau dan mengawasi data yang direkapitulasi supaya tidak terjadi kesalahan.

Sekalipun publik menemukan data yang salah, kata Viryan, maka data tersebut masih bisa diperbaiki oleh jajaran KPU. "Itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengkoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement