Selasa 30 Apr 2019 09:58 WIB

Negara-Negara yang Larang Penggunaan Cadar

Kelompok hak asasi mengatakan larangan cadar mendiskriminasi wanita Muslim.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Bercadar
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Larangan penutup wajah di muka umum mulai diberlakukan di Sri Lanka, Senin (29/4). Ini diterapkan setelah serangkaian serangan bom bunuh diri pada hari Paskah yang menewaskan sedikitnya 250 orang.

Kantor Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena menyatakan, setiap penutup wajah yang menghalangi identifikasi untuk menjamin keamanan nasional dilarang. Mereka yang mendukung larangan menyatakan peraturan baru penting untuk keselamatan publik. Selain itu, juga mendorong asimilasi etnis dan agama minoritas.

Baca Juga

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan itu mendiskriminasi wanita Muslim. Beberapa diantaranya memandang cadar sebagai kewajiban agama. Berikut beberapa negara yang melarang penggunaan cadar, dilansir di BBC, Selasa (30/4).

Eropa

Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah penuh di tempat-tempat umum pada 2011. Larangan itu diberlakukan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Juli 2014.

Larangan cadar menyebabkan protes di Denmark ketika mulai berlaku pada Agustus 2018. Hukum menyatakan siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum harus membayar 1.000 krone (Rp 1,6 juta) dengan denda 10 kali lebih tinggi untuk pelanggar berulang.

Senat di Belanda mengeluarkan undang-undang pada Juni 2018 yang melarang penutup wajah di gedung-gedung publik seperti sekolah dan rumah sakit dan transportasi umum. Namun, itu tidak berlaku di jalanan umum.

Di Jerman, menggunakan penutup wajah saat mengemudi adaah ilegal. Majelis rendah parlemen Jerman juga menyetujui larangan parsial bagi para hakim, pegawai negeri, dan tentara. Wanita yang mengenakan cadar juga diminta membuka penutup wajah untuk tujuan identifikasi.

Larangan penutup wajah penuh di ruang publik seperti pengadilan dan sekolah mulai berlaku di Austria pada Oktober 2017. Undang-undang yang melarang hal itu mulai berlaku di Belgia pada Juli 2011. Undang-undang tersebut melarang pakaian apa pun yang mengaburkan identitas pemakai di tempat-tempat, seperti taman dan di jalan.

Lalu, RUU disahkan di Norwegia pada Juni 2018 yang melarang pakaian menutupi wajah di lembaga pendidikan. Parlemen Bulgaria meloloskan RUU pada 2016 dengan mendenda perempuan yang menutupi wajah mereka di depan umum.

photo
Seorang Muslimah bercadar di Austria.

Ada juga beberapa pembatasan di Luksemburg, di lokasi-lokasi publik tertentu seperti rumah sakit, pengadilan dan gedung-gedung publik. Beberapa negara Eropa memiliki larangan di kota atau wilayah tertentu.

Ini termasuk Italia, di mana beberapa kota memiliki larangan pemakaian cadar. Di Novara, yang dijalankan oleh Liga Utara anti-imigrasi memberlakukan larangan pada 2010.

Di Spanyol, Barcelona larangan menutup wajah diumumkan pada 2010. Larangan berlaku di beberapa ruang publik seperti kantor kota, pasar umum, dan perpustakaan. Cadar juga dilarang di tempat umum di beberapa wilayah Swiss.

Afrika

Pada 2015, beberapa pengeboman bunuh diri oleh wanita yang mengenakan cadar di wilayah tersebut mendorong larangan cadar di tempat-tempat umum di Chad, Gabon, wilayah utara Kamerun, wilayah Diffa, dan Republik Kongo. Di Aljazair, pejabat publik dilarang mengenakan cadar di tempat kerja sejak Oktober 2018.

Cina

Pemakaian jilbab di tempat umum dan janggut panjang dilarang di wilayah Xinjiang, Cina. Xinjiang merupakan rumah bagi Muslim Uighur yang menyatakan mereka menghadapi diskriminasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement