Rabu 01 May 2019 01:30 WIB

KPU-Bawaslu Dianggap Abai dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketua KPU dan Bawaslu dituntut diberhentikan dari jabatannya.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Friska Yolanda
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Keduanya diminta diberhentikan karena dianggap tidak responsif dengan laporan-laporan kecurangan Pemilu 2019.

"Kita minta Ketua Bawaslu dan KPU RI diberhentikan dari jabatannya, karena tim kami merasakan ketidakadilan atas laporan-laporan yang selama ini kita laporkan tidak ditanggapi secara serius," kata Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin,  Jakarta Pusat, Selasa (30/4). 

Baca Juga

Eggi menuntut DKPP memberhentikan Arief dan Abhan dari jabatannya. Jika DKPP tidak menindaklanjuti laporan pihaknya, kata Eggi, bakal terjadi people power.

"Kalau dari DKPP juga tidak, maka ini satu kondisi objektif masyarakat bisa marah bisa ungkap unjuk rasanya, itu yang istilahnya dengan people power itu menjadi logis. People power itu bukan 'makar'. Itu salah satunya demo di depan (kantor bawaslu). Emang itu makar? Kan tidak, itu fakta," ungkapnya. 

Eggi mengakui pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurangan surat tercoblos di Malaysia, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan menggerakkan kepala daerah untuk kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Eggi mencontohkan Bupati Mandailing yang mengundurkan diri karena Jokowi tidak menang di Mandailing Natal. 

"Itu kan indikasi bahwa ada komitmen untuk menggerakkan. Dia sudah tidak netral nggak boleh ASN itu. Belum lagi bupati dan beberapa wali kota, Gubernur Bali Gubernur Riau itu kan ASN memberi dukungan dukungan. Nggak boleh. Kenapa didiamkan? Nggak ada tindakan dari KPU dan Bawaslu. Nah kalau sudah begini tugas DKPP," jelas dia. 

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 463 dan Pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, Eggi meminta paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena dianggap menggerakan ASN. 

"Semestinya KPU mendiskualifikasi Paslon 01 karena telah melakukan kecurangan karena menggerakkan ASN secara terstruktur sistematis dan masif. Itu jelas pasalnya membatalkan. Membatalkan itu kan mendiskualifikasi. Kenapa Bawaslu dan KPU tidak bertindak seperti ini, itu persoalan serius makanya kita datang ke DKPP," tambah Eggi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement