REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Pendagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus suap anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Sebelumnya KPK menggeledah rumah Enggar pada Selasa (30/4) sore.
“Mengenai keterlibatannya sendiri, ya pasti nanti didalami lagi,” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
KPK masih enggan menjelaskan peran Mendag Enggar dalam kasus gratifikasi Bowo Sidik. Alasannya, KPK akan melakukan verifikasi dari keterangan-keterangan dan penggeledahan ruang kerja mendag. “(Peran mendag) nanti, kan masih baru juga, baru mau verifikasi keterangan-keterangan, yang setelah kita kemarin melakukan penggeledahan di kantornya,” ujar dia.
Kendati demikian, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan mendag dalam waktu dekat. “Belum, belum, belum ada jadwalnya (pemeriksaan mendag). Nanti kita pasti informasikan,” kata Yuyuk.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman mendag, KPK tidak melakukan pemeriksaan apa pun. Penggeledahan di rumah mendag itu, menindaklanjuti penggeledahan di kantor Kementerian Pendagangan (Kemendag). KPK ingin mengetahui ihwal apa saja bukti-bukti yang dibawa mendag ke kediamannya dalam dugaan keterlibatan kasus Bowo Sidik.
“Saya belum bisa informasikan, dan penyidik masih mempelajari itu dan melakukan verifikasi lebih lanjut atas teman-temannya,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya dalam BAP Bowo menyebut ada uang yang diduga dari Mendag terkait pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara. Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah memberikan uang kepada tersangka dugaan penerimaan gratifikasi anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atau BSP. "Dari saya yakin betul tidak ada. Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata Enggartiasto di Jakarta pada Senin (29/4) sore.
Enggartiasto juga membantah tuduhan adanya kepentingan Kementerian Perdagangan dalam kasus pemberian uang Rp 2 miliar. "Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia (Bowo)? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain," kata Enggartiasto.