REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair 24 Mei 2019 mendatang. Meski begitu, pemerintah belum memutuskan apakah pembayaran THR kepada PNS berbarengan dengan gaji ke-13.
Terkait soal besaran THR pun, Syafruddin belum memutuskan formulanya. Mengacu pada perhitungan tahun 2018 lalu, THR tersusun atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan take home pay.
"Beliau (Wakil Menkeu) yang jelaskan, saya enggak ngerti itu (soal formula THR)," kata Syafruddin.
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 mulai rutin diberikan sejak 2004. Sementara itu, kebijakan THR mulai diberikan sejak 2016.
Tahun 2018 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari APBN 2018. Pembayaran aparatur negara daerah bersumber dari APBD.