Ahad 05 May 2019 20:25 WIB

Ini Kendala Rekapitulasi Suara Luar Negeri Kata Ketua KPU

KPU akan membahas dengan Bawaslu agar kendala yang dihadapi bisa teratasi.

Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menjelaskan kendala yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara luar negeri sehingga target merekapitulasi perolehan suara di 26 negara per hari tidak sesuai target.

Problemnya, kata dia, karena hal-hal yang semestinya tidak dibahas dalam rekapitulasi nasional itu ikut dibahas.

Baca Juga

"Misalnya pertanyaan formulir C7, C1, sebetulnya problem form C itu sudah selesai, karena sekarang sudah direkapitulasi form DA," kata Arief di Jakarta, Ahad (5/5).

Arief mengatakan KPU tidak melarang pembahasan terkait evaluasi dan lain sebagainya dalam rapat pleno rekapitulasi nasional. Namun dia berharap hal itu dibahas dalam forum khusus.

Dia mengatakan saat ini semua pihak memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu. Dia meyakini rekapitulasi penghitungan suara pemilu, khususnya luar negeri bisa selesai tepat waktu.

"Makanya kita usulkan dibuat dua panel (dua ruang pleno) dan semua bisa memahami dan menyepakati," jelas dia.

Arief mengatakan, ia akan membahas bersama Bawaslu agar kendala yang ada bisa dihindari dalam proses rekapitulasi selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement