Selasa 07 May 2019 20:32 WIB

Pengacara Minta Dhani Dibebaskan dari Tuntutan

Pengacara menilai ada ketidaksesuaian antara tuntutan dan substansi permasalahan.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengacara terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, pengacara menilai ada ketidaksesuaian antara tuntutan dan substansi permasalahan.

"Seperti konten pencemaran nama baik itu seharusnya ditujukan kepada perseorangan, ini malah kelompok yang mengatasnamakan dirinya bela NKRI," katanya usai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5).

Baca Juga

Menurut dia, apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum itu sebaiknya diabaikan, kemudian kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. "Tidak ada satu pun dari para saksi yang dihadirkan itu mengetahui kalau terdakwa mengunggah video tersebut. Malahan para saksi mengaku mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pledoi itu intinya ada tiga substansi, yakni pertama isinya bantahan terhadap tuntutan yang isinya keliru dan menyimpang. "Kedua adalah pembelaan isinya fakta persidangan yang ketiga permohonan majelis hakim," katanya.

Dalam persidangan itu, Ahmad Dhani mengenakan pakaian putih berlengan panjang dengan mengenakan peci warna hitam. Selain itu, juga tampak istri terdakwa, Mulan Jameela, yang duduk di antara para pengunjung sidang itu.

Dhani sebelum persidangan berlangsung sempat berkata keras supaya para tokoh tidak takut dengan ancaman Wiranto. "Kepada para tokoh, jangan takut pada ancaman Wiranto soal rekayasa hukum," katanya.

Sebelumnya, musikus Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani. "Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata ''Idiot'' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement