REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa KPK menuntut bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (8/5).
Selain dituntut penjara, terdakwa Neneng juga didenda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan Neneng Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa KPK, Yadyn saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti sebesar Rp 318 juta serta pencabutan hak politik terhadap terdakwa. Menurut Jaksa, terdakwa diyakini menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar singapura dalam proses perizinan megaproyek Meikarta.
Selain Neneng, Jaksa juga menuntut empat staf bupati Bekasi nonaktif. Keempatnya yaitu Jamaludin (kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Mereka dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Neneng yang dimintai tanggapannya oleh wartawan usai persidangan hanya tersenyum. Terdakwa yang baru melahirkan anak ke empatnya ini hanya menjawab singkat. "Terima kasih, ya terima kasih," ujar dia sambil meninggalkan ruang persidangan.