REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menyatakan, perombakan kabinet menjadi tanggung jawab Joko Widodo selaku presiden. Untuk itu, Jokowi berwenang dalam merombak kabinet di penghujung masa jabatan 2014-2019.
"Pak Jokowi memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi apalagi dalam sisa waktu yang tinggal dua tiga bulan ini mungkin bisa jadi banyak agenda agenda yang harus diselesaikan oleh pemerintahan," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (9/5).
Ace menuturkan, apa yang Jokowi harus konsisten dengan tag line bersih merakyat dan kerja nyata. Dalam sisa masa jabatan ini, Ace mengatakan, masih banyak yang harus dituntaskan Jokowi, misalnya pembangunan infrastruktur yang masih belum sepenuhnya sesuai dengan target.
Hal yang terpenting, kata Ace, pemerintahan Jokowi harus menunjukan kredibilitasnya sebagai pemerintahan yang bersih dan bisa bekerja. "Tentu kalau misalnya nanti kalau ada salah satu menteri menghadapi masalah hukum harus tetap fokus bekerja dan membiarkan menteri fokus pada masalah hukumnya," kata Politikus Golkar itu.
Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan perombakan kabinet atau reshuffle dilakukan terkait permasalahan hukum yang menyangkut perkara hukum. Perombakan, kata berpotensi dilakukan setelah ada perubahan status para menteri menjadi tersangka dalam kasus hukum.
"Kan belum, ya kerja saja. Nanti kalau situasinya berubah ya akan berubah, kan begitu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).