Kamis 09 May 2019 17:06 WIB

Pengelolaan Data Penting dalam Pembangunan Desa

Data digunakan untuk memberikan rekomendasi pembangunan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sekjen Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Anwar Sanusi memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data Pembangunan Desa di Bogor, Rabu (8/5).
Foto: kemendes pdtt
Sekjen Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Anwar Sanusi memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data Pembangunan Desa di Bogor, Rabu (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan data menjadi hal yang penting untuk mempercepat pembangunan desa. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan. 

 Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Terkait data desa, kata Anwar, sumbernya ada di hasil pendataan Potensi Desa (PODES) yang dilakukan setiap tiga tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun ada jeda waktu, jadi tiap tahun ada kesulitan. Oleh sebab itu, bersama dengan BPS melakukan survei tiap tahun.

Dia mengatakan pada  RPJMN 2020-2024 ada target 7.000 desa tertinggal dientaskan dan 3.000 desa mandiri diciptakan. Sebelumnya 5.000 desa tertinggal dientaskan dan 2.500 desa mandiri diciptakan.