Kamis 09 May 2019 18:20 WIB

KPK: Romi Kembali Mengeluh Sakit

Sebelumnya, Romi sempat dibantarkan oleh KPK di RS Polri.

Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi kembali mengeluh sakit. Sebelumnya, Romi sempat dibantarkan di RS Polri.

"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Menteri Agama yang kemarin sudah hadir di sini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga

Febri pun memastikan Romi tidak harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit. "Kemarin tidak ada informasi tersebut, jadi hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi, tidak ada pembantaran," ungkap Febri.

Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Romi juga telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir satu bulan karena sakit. KPK pun pada Rabu (8/5) juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Romi.

KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Lukman terkait kasus suap jabatan di Kemenag tersebut. "Kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap Menteri Agama ataupun saksi yang lain untuk memperdalam beberapa hal, maka akan kami panggil kembali," ucap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima adalah Romi. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement