Jumat 10 May 2019 08:44 WIB

Perusahaan Semarang Harus Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan di Kabupaten Semarang harus membayar THR sepekan sebelum Lebaran

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengimbau agar perusahaan di daerahnya mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Pemkab Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang akan segera menerbitkan surat edaran kepada masing- masing pimpinan perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Semarang mengingatkan pimpinan masing- masing perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan salah satu hak para pekerja. "Bahkan kami ingin perusahaan membayarkan THR para pekerja selambatnya sepekan sebelum Lebaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Semarang, Nanang Suswantoro, di Ungaran, Jumat (10/5).

Baca Juga

Nanang menyampaikan upaya ini dilakukan Pemkab Semarang demi menjaga hubungan yang baik antara perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang dengan para pekerjanya. Menurutnya, perusahaan dan pekerja harus saling menghargai untuk mencapai tujuan yang sudah menjadi komitmen bersama. "Sehingga terbangun iklim hubungan kerja yang baik di Kabupaten Semarang," tambahnya.

Persoalan ketidakpatuhan dalam membayarkan THR acap kali menjadi salah satu pemantik persoalan yang bisa mengganggu harmonisasi hubungan kerja. "Tentunya hal ini harus dihindari agar iklim usaha di Kabupaten Semarang tetap sejuk, kondusif, dan bisa saling mendukung karena kepentingan masing- masing terfasilitasi dengan baik," tandasnya.