Sabtu 11 May 2019 00:09 WIB

Rekapitulasi Sleman Akhirnya Masuk Provinsi

Salah satu keberatan ketika ada beda angka berita acara dan yang direkapitulasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Budi Raharjo
Rekapitulasi Lanjutan KPU Provinsi DIY. Petugas KPU Provinsi DIY melanjutkan rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat Provinsi di JEC, DIY, Jumat (10/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Rekapitulasi Lanjutan KPU Provinsi DIY. Petugas KPU Provinsi DIY melanjutkan rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat Provinsi di JEC, DIY, Jumat (10/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- KPU Kabupaten Sleman akhirnya selesai melakukan proses rekapitulasi suara. Kotak suara tiba di tempat rapat pleno terbuka KPU DIY di JEC pada Jumat (10/5) siang sekitar pukul 14.10.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, proses rekapitulasi di KPU Sleman baru selesai Jumat dini hari. Namun, rapat pleno terbuka sempat diskors karena ada masukan Bawaslu soal pemilih disabilitas. "Pemilih disabilitas jumlahnya tidak sesuai SK yang dikeluarkan teman-teman KPU Sleman," kata Hamdan di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (10/5) siang.

Ia menjelaskan, sebetulnya jumlah akhirnya ada tapi jika diteliti lebih dalam tentang laki-laki dan perempuan, tidak muncul. Pasanya, cuma ada keterangan jenis-jenis disabilitas, bukan jenis kelamin.

Hamdan menekankan, rapat pleno terbuka memang memungkinkan adanya pernyataan keberatan atau kejadian khusus. Tentu, itu harus disampaikan saksi-saksi mandat atau Bawaslu.

Salah satu keberatan ketika ada beda angka berita acara dan yang direkapitulasi. Nantinya, forum bisa melakukan proses pembetulan, yang membutuhkan data-data pasti. "Kemarin proses sudah berjalan di Sleman, diterima keberatannya, dan datanya yang direkap ada yang keliru, dan semua saksi-saksi sudah menerima," ujar Hamdan.

Sejauh ini, soal beda angka, KPU DIY belum mengetahui secara pasti apakah ada kesengajaan atau keteledoran. Tapi, ia menilai, human error memang kadang muncul baik karena kurang teliti dan lain-lain.

Justru, lanjut Hamdan, pleno terbuka jadi ajang transparansi dan untuk melakukan koreksi kalau ada yang keliru. Sehingga, keberadaan saksi pengawas pemilu dan pemantau menjadi lebih penting.

"Tidak sekadar mengetok apa yang dihitung KPU tapi meneliti betul kedalaman data, prinsip kita apa yang sudah ditunaikan haknya oleh masyarakat berupa suara nanti termanifestasi dalam berita acara sesungguhnya," kata Hamdan.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, semua masih dalam proses investigasi. Termasuk, penelurusan ke beberapa informasi yang Bawaslu dapatkan.

Rencananya, partai politik yang merasa dirugikan akan melapor ke Bawasu. Tapi, kata Karim, hingga Jumat siang belum ada laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman. "Tapi kita sudah komunikasi dengan mereka untuk segera memberitahukan atau melaporkan," ujar Karim.

Meski begitu, Karim mengaku belum bisa memastikan selama proses investigasi belum selesai. Itu masih jadi sekadar informasi awal untuk dilakukan penelurusan lebih lanjut.

Artinya, belum bisa dipastikan apa yang menyebabkan beda data itu terjadi. Baik kesalahan proses input maupun kesengajaan oknum penyelenggara pemilu masih menjadi dugaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement