Ahad 12 May 2019 17:05 WIB

KPU Hari Ini Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Lima Provinsi

Penghitungan suara secara manual tingkat provinsi mulai 22 April hingga 13 Mei 2019.

Sejumlah perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad (12/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menjadwalkan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu nasional dalam negeri dari lima provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Ahad (12/5), mengatakan, bahwa Bengkulu dan Kalimantan Selatan lebih dahulu karena dokumen lainnya terlambat.

"Akan kami mulai dari Bengkulu dan Kalsel," katanya.

Rekapitulasi dokumen kelima provinsi yang sudah diterima KPU itu dilaksanakan dalam satu panel. Sebelumnya, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen dan dokumen telah ditandatangani oleh para saksi.

Pada Kamis (9/5), KPU mengumumkan telah merampungkan rekapitulasi pembacaan dan pengesahan 129 wilayah dari 130 pemilihan di luar negeri. KPU masih menunggu hasil rekapitulasi pemilihan lewat metode pos yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghitungan suara manual hasil Pemilu Presiden 2019 dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara mulai 17 hingga 18 April, tingkat kecamatan mulai 18 April hingga 5 Mei, tingkat kabupaten/kota mulai 20 April hingga 8 Mei, dan tingkat provinsi mulai 22 April hingga 13 Mei 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement