Senin 13 May 2019 12:29 WIB

Tersangka Makar Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Polisi

Kedatangan Eggi diwakili oleh kuasa hukumnya Damai Hari Lubis.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Eggi seharusnya memberikan keterangan sebagai tersangka terkait dugaan makar melalui ujaran people power yang ia sampaikan beberapa waktu lalu.

Kedatangan Eggi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Damai Hari Lubis. Damai menyebut, kliennya tidak memenuhi panggilan hari ini, Senin (13/5) karena alasan menunggu hasil upaya praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Kita sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5), makanya kita sampaikan kita sedang prapradilan," kata Damai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Menurut Damai, penyidik harus menunggu hasil dari praperadilan itu. Ia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan itu diajukan, hasilnya akan keluar.

"Itu kan (keputusan hasil gugatan praperadilan) tujuh hari ya, sabarlah kan tunggu tujuh hari, paling lama sembilan hari karena terbentur (hari) Sabtu Minggu," ujarnya.

Ia menilai, hasil keputusan dari upaya praperadilan itu menjadi penting untuk membuktikan apakah Eggi terbukti bersalah melakukan makar atau tidak. "Kalau diuji ternyata enggak sah menurut hakim gimana? Kalau Eggi-nya sudah ditahan, namanya kriminalisasi, makanya sabar saja. Saya rasa penyidik juga ngerti," imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement