Senin 13 May 2019 16:18 WIB

Saksi Akui Berikan Rp 400 Juta ke Aspri Menpora

Saksi mengaku diminta Rp 1 miliar, tetapi hanya ada Rp 400 juta.

Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora Mulyana.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora periode 2017-2018 Supriyono mengaku memberikan Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pemberian itu lebih kecil daripada permintaan sebesar Rp 1 mliar

"Pada akhir 2017 saya pernah diperintahkan Pak Deputi Mulyana dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Chandra untuk memberikan bantuan anggaran operasional bagi Pak Ulum saya diminta Rp1 miliar tapi saya cuma ada Rp 400 juta," kata Supriyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Supriyono bersaksi untuk Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang didakwa menerima suap sejumlah total sekira Rp 900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner senilai Rp 480 juta, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

"Menurut Pak Mulyana, saya dan Pak Chandra disuruh bantu operasional Ulum, dia (Ulum) minta Pak Mul (Mulyana) kasih Rp400 juta-Rp500 juta, tapi Pak Chandra mengatakan Rp1 miliar saja, tapi saat itu saya hanya ada Rp400 juta dan selang beberapa hari saya sampaikan ke Pak Ulum saya kasih uangnya itu," ungkap Supriyono.

Permintaan dan pemberian uang itu menurut Supriyono masih pada 2018. "Setahu saya Pak Mulyana pernah bilang menagih kekurangan tapi saya sudah tidak punya uang," tambah Supriyono.

Supriyono memberikan uang itu pada malam hari di Kemenpora kepada Ulum. "Di masjid Kemenpora sekitar pukul 22.00 WIB saya serahkan uangnya ke Pak Ulum saat kantor sudah tutup," ungkap Supriyono.

Uang Rp 400 juta itu juga bukan berasal dari Kemenpora melainkan dari kas KONI. "Uangnya juga pinjaman dari KONI. Setelah memberikan uang saya lapor ke Pak Mul," tambah Supriyono.

Supriyono yang sudah keluar dari Kemenpora tersebut pun mengaku pernah bertemu dengan Ulum di ruangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di lantai 12 KONI. "Saya pernah bertemu dengan Pak Ulum di ruangan Pak Hamidy pada 2018, ada Pak Johny (E Awuy) juga tapi saat saya datang pembicaraan Pak Ulum sudah selesai," ungkap Supriyono.

Supriyono mengaku tidak tahu apakah Menpora Imam Nahrawi tahu mengenai penerimaan uang tersebut. "Menteri saya tidak tahu karena saya hanya komunikasi paling tinggi dengan Pak Deputi," kata Supriyono.

Sebelumnya dalam surat tuntutan Ending dan Johny, JPU KPK mengatakan bahwa Ending dan Johny secara bertahap menyerahkan sejumlah uang yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Ulum selaku asisten pribadi Menpora ataupun melalui Arief Susanto selaku orang suruhan Ulum.

Tahapan pemberian itu adalah pertama, pada Maret 2018 Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12. Kedua, pada Februari 2018 Ending menyerahkan Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.

Ketiga, Juni 2018 Johny E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora RI di lantai 12 gedung KONI Pusat. Keempat pada Mei 2018, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruang Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Kelima, sebelum lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora dan uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum lebaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement