Selasa 14 May 2019 10:45 WIB

Polisi Tunggu Kepulangan Bachtiar Nasir dari Makkah

Penyidik tetap akan menunggu kedatangan UBN untuk segera dimintai keterangan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: AQL
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka. Sayangnya, saat dijadwalkan pemeriksaan, UBN justru berada di luar negeri.

Karopemas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengetahui mengenai keberadaan UBN di Makkah, Arab Saudi. Karena UBN di luar negeri, kata Dedi maka penyidik tetap akan menunggu kedatangan UBN untuk segera dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik (akan tetap) menunggu (UBN) kembali ke Indonesia dan langsung dijemput untuk dimintai keterangan," kata dia.

Menurutnya, polisi tidak mempermasalahkan berapa lama UBN berada di luar negeri apakah sampai akhir Ramadhan atau sama halnya seperti Rizieq Shihab yang tidak kunjung pulang ke Indonesia. Ia menegaskan penyidik akan tetap menunggu.

"Ya penyidik tetap akan menunggu (UBN) kembali ke Indonesia dulu," terangnya.

Seperti diketahui, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap UBN pada Selasa 14 Mei 2019. Pemeriksaan tersebut kata Dedi, guna mengklarifikasi terkait masalah dana yayasan KUS.

"Klarifikasi terkait peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan tersebut," kata Dedi.

Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, termasuk saksi ahli dan tersangka sebelumnya. Termasuk saksi ahli yayasan juga telah dimintai keterangan, kemudian ahli hukum pidana pun telah dimintai keterangan.

"Kemudian saksi ahli masalah akte pendirian yayasan sudah dimintai keterangan, alat bukti lain berupa hasil audit rekening sudah dapat dari PPATK, jadi penyidik sudah dapat alat bukti cukup untuk tetapkan sodara BN (UBN) sebagai tersangka," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement