Selasa 14 May 2019 18:14 WIB

Penangkapan Terhadap Eggi Sudjana yang Dinilai Janggal

Eggi ditangkap di ruang penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar.

Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Antara

"Karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar. Makar ada tiga kategori, dalam arti secara struktural hukum pasal 104, 106, 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."

Kalimat itu terlontar dari politikus PAN Eggi Sudjana saat dirinya pertama kali penetapan status tersangka makar terhadap dirinya pada 8 Mei lalu. Saat itu, Eggi menilai polisi telah melanggar dan sudah tidak netral dalam menetapkan status tersangka makar terhadap dirinya. Ia menilai, pihak kepolisian sudah tidak mengindahkan tahapan-tahapan proses hukum.

Baca Juga

Pada Selasa (14/5) pagi, Eggi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah menjalani belasan jam pemeriksaan sebagai tersangka. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5).

Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada Selasa pagi pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Kendati demikian, Argo tak merinci lebih jauh soal di mana Eggi ditangkap. Dia menyebut hingga kini Eggi masih diperiksa.

"Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani," katanya.

Argo juga mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Eggi. "Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," kata Argo saat dikonfirmasi.

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh kepolisian saat sedang menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) sore. Penangkapan yang terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya itu, kata Pitra, sangat janggal dan aneh.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masak penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Ia menegaskan, selama ini Eggi selalu kooperatif dan menghormati upaya hukum yang berlaku. Dengan ada surat penangkapan terhadap kliennya itu, Pitra mengaku kecewa.

"Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri," ujar Pitra.

Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power yang videonya viral di media sosial. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. Pengacara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan sebuah pesan dari kliennya usai ditangkap polisi. Eggi, kata dia, berpesan agar tetap menyuarakan keadilan.

"Dia (Eggi) menyampaikan ke saya, tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," ujar Pitra.

Ia menduga, keputusan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap kliennya bermuatan politik. "Kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita bicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan," tegas Pitra.

Sang pelapor, yakni Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung mengatakan, tidak akan mencabut laporan terkait dugaan makar, jika Eggi tidak menuruti syarat permintaan yang diajukannya. Dewi diketahui adalah calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

"Kami tidak akan mencabut laporan pada Eggi Sudjana jika yang bersangkutan tidak menuruti permintaan saya. Kasus ini akan jalan terus ke meja hijau dan tidak ada kata damai," kata Dewi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5).

Permintaan caleg PDIP Daerah Pemilihan Bogor ini adalah Eggi Sudjana menyampaikan permohonan maaf. Namun, bukan pada Dewi sebagai pelapor kendati ada "utusan" Eggi Sudjana menemuinya untuk membicarakan pembatalan laporan.

"Permintaan maaf itu kepada rakyat, bangsa dan Kepala Negara Indonesia, bukan ke pelapor, karena ini bukan kepentingan saya, ini kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujar Dewi.

[video] Pelanggar Hukum Pascapemilu akan Ditindak Tegas

Inspirasi ujaran people power

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kemarin, Eggi Sudjana, menyebut inspirasi kata-kata people power berasal dari 2014. Saat itu, kontestasi pilpres dengan dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Justru people power ini dari tahun 2014 dari kelompok Jokowi dan itu ada bukunya. Bisa dilihat di Gramedia," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Menurut Eggi, buku tersebut menyatakan bahwa gerakan people power itu sering terhalangi oleh para elite. "Makannya apa yang di dalam buku ini saya sudah baca itu. Nah saya ingat sekali omongan saya di depan rumah Prabowo saya katakan yang bikin berengsek ini para elite. Jadi kita jaga persatuan Indonesia, itu ada kalimat saya kalau nggak dipotong," ujarnya.

Jadi, Eggi mengklaim, yang dia persoalkan adalah para elite hingga menyebabkan kecurangan pemilu. "Rakyat tidak tahu menahu jadi jangan dibenturkan rakyat. Maka saya ingatkan sila ketiga Pancasila untuk menjaga persatuan," ucapnya.

Atas kasus yang dihadapinya, Eggi menilai para elite belum siap untuk berdemokrasi. Termasuk menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya bisa menghentikan kecurangan dalam pemilu.

"Karena bapak bisa mengatur republik ini sebagai orang nomor satu. Kalau alasannya KPU, KPU kan bisa dipanggil kenapa kok curang atau dengan gentle karena ada tuduhan curang, hitung ulang lagi nggak usah pake quick count tapi pakai hitung manual yang benar dan serius dimulai ada dua saksi dari BPN dan TKN. Itu fair jadi fitnahan curang akan hilang," ujar Eggi yang merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Jika tetap dipaksakan, ucap Eggi, terlebih padal 22 Mei 2019 diumumkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang dalam pemilihan presiden, dirinya tidak mau bertanggung jawab jika terjadi people power. "Jangan salahkan saya karena yang mau people power bukan hanya saya. Oleh karena itu, bapak Jokowi sudi kiranya hentikan kecurangan ini, hitung ulang lagi bersama-sama sehingga kita tetap bersaudara dalam konteks berbangsa dan bernegara," ucap Eggi menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement