REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga pesimistis Mahakamah Konstitusi (MK) bakal memproses secara objektif laporan dugaan kecurangan yang mereka miliki. BPN berkaca pada Pilpres 2014.
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Juru bicara BPN Prabowo Sandi, Muhammad Syafii di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
Syafii pun membeberkan 'pengalaman buruk' kubu Prabowo denfan MK pada 2014. Ia mengklaim, pada Pilpres 2014, kubu Prabowo mengajukan ke MK 19 truk barang bukti berupa formulir C1 plano. Namun, karena alasan bukti 19 truk itu tetap tidak membuat Prabowo unggul atas Jokowi di Pilpres 2014, menurut Syafii barang bukti pun tidak diproses.
Untuk Pilpres 2019, Syafii meyakini barang bukti yang dibawa bakal lebih besar dari 19 truk. "Dan kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih," kata Syafii menegaskan.
Meski tak percaya pada MK, Syafii tak secara jelas mengatakan langkah konkret yang bakal diambil BPN setelah tanggal 22 Mei 2019 nanti Jokowi - Ma'ruf dimenangkan. Syafii justru menyebut, Konstitusi saat ini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Poltikus Gerindra itu pun mengulas pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, tentang 'kedaulatan di tangan rakyat'. "Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso menegaskan, BPN akan menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mengekspos temuan data kecurangan itu di Hotel Grand Shahid Jaya, Selasa (14/5).
"Kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ilham Saputra mengatakan, KPU tidak mempermasalahkan forum BPN tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. "Silakan saja, BPN punya hak untuk menyampaikan itu," kata dia, Selasa.
Ilham juga mengimbau kepada BPN agar melaporkan data dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang mereka miliki kepada Bawaslu. "Silakan dibuktikan, dilaporkan ke Bawaslu," kata Ilham.