Rabu 15 May 2019 16:10 WIB

Pengamat: Penolakan Prabowo tak akan Berdampak Apa Pun

Kubu Prabowo-Sandi lebih baik menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penolakan calon presiden (capres) Prabowo Subianto terhsdap hasil Pemilu 2019 tidak akan memberikan dampak apa pun. Dia mengatakan, capres nomor urut 02 itu lebih baik menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Nolak itu tidak mempengaruhi apa-apa karena yang mempengaruhi itu ketika penolakan dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," kata Zainal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Zainul mengatakan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan tersebut disampaikan. Dia melanjutkan, Prabowo lebih baik menyiapkan data kecurangan yang dimaksud sebelum diserahkan ke MK.

Dia mengungkapkan, hal itu diperlukan mengingat batasan waktu yang diberikan guna memasukan gugatan ke MK. Dia mengatakan, Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga hanya memiliki waktu tiga hari untuk melapor ke MK usai penetapan resmi oleh KPU

“Kalau KPU salah, tunjukkan salahnya? Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan di mana? Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” katanya.

Lebih jauh, Zainal juga mempertanyakan penolakan Prabowo atas perhitungan KPU. Dia mengatakan, penolakan yang dimaksud masih belum jelas apakah itu berkaitan dengan situng atau rekap KPU.

"Kalau yang dia tolak Situng, Situng kan enggak dipakai. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," katanyam

Seperti diketahui, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena menurutnya penuh kecurangan. Sebaliknya, Prabowo-Sandi mengklaim dirinya memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Ma'ruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 80 persen data masuk. Yakni, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan 56,26 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,74 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement