REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial IY yang diduga merekam video berisi ancaman yang disampaikan tersangka HS terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). HS telah diamankan lebih dulu dan telah menjadi tersangka makar.
"Sudah diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/5).
Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif IY guna dimintai keterangan terkait rekaman video ancaman yang diutarakan tersangka Hermawan. Berdasarkan informasi, polisi mengamankan IY di rumahnya kawasan Grand Residence City Bekasi, Jawa Barat pada Rabu.
Video ancaman yang diungkapkan Hermawan terhadap calon presiden nomor urut 01 itu beredar melalui media sosial saat mengikuti aksi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat (10/5). Saat ini, HS telah ditetapkan tersangka usai diringkus anggota Polda Metro Jaya di kawasan Parung Bogor, Jawa Barat pada Ahad (12/5).
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan HS dikenakan pasal makar. Ade mengatakan, HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).