REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan puluhan kilogram ganja dan ratusan gram sabu-sabu hasil penindakan sepanjang 2019. Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan blender dan ganja dibakar.
"Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti sejumlah perkara narkoba yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir," kata AKP Budi Nasuha.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan tersangka Erwin bin Ridwan dan Munir bin Zakaria. Total ganja yang dimusnahkan 71,73 kilogram yang dibungkus dalam 72 bal.
Ganja tersebut diamankan polisi saat akan dikirim keluar Aceh melalui jasa pengiriman JNE dam Kantor Pos. Kedua tersangka ditangkap hasil pengembangan perkara di wilayah Aceh Besar pada 5 Februari 2019.
Sementara itu, sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat 889,8 gram. Sabu-sabu tersebut barang bukti dengan tersangka Hamdy Asman bin Asman seberat 489,26 gram.
"Sabu-sabu tersebut diamankan saat tersangka hendak menuju Jakarta di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 1 Februari 2019," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.
Kemudian, barang bukti dari tersangka Syukri bin Nurdin seberat 377,76 gram. Tersangka Syukri bersama barang bukti diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Tersangka hendak mengedarkannya ke Jakarta.
"Serta barang bukti dari tersangka Muhammad Munir bin Nurdin Abdullah dengan berat 22,78 gram. Tersangka ditangkap karena hendak mengedarkan barang terlarang tersebut di Rutan Kahju Aceh Besar," kata Budi.