Rabu 15 May 2019 16:53 WIB

TKN: Jika tak Gugat ke MK, Berarti Menerima Hasil Pilpres

BPN Prabowo-Sandi telah menyatakan tak akan menempuh jalur MK terkait hasil pilpres.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf merespons sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga yang ogah menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk protes hasil pemilu. Menurut TKN, bila BPN tak mau menempuh MK, maka sama artinya BPN menerima hasil pemilu.

Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, jika ada perselisihan tentang hasil dari pemilu termasuk pilpres, maka jalur yg akan ditempuh adalah melalui mahkamah konstitusi. "Nah kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme Mahkamah Konstitusi berarti dia menerima terhadap hasil pilpres ini. gitu aja," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).

Ace pun menolak argumentasi BPN yang merujuk pada pengalaman menempuh MK di Pilpres 2014. BPN menilai, MK tak objektif dalam mengusut temuan bukti kecurangan. Namun, menurut Ace, MK tak mengusut bukti itu lantaran bukti yang diusung kubu Prabowo tak layak ditindaklanjuti.

"Sekarang misalnya tuduhan kecurangan-kecurangan itu misalnya kecurangannya itu di mana," kata Politikus Golkar itu.

Ace juga mempertanyakan frasa 'kedaulatan rakyat' yang belakangan digunakan BPN untuk mengganti frasa 'people power'. Kedaulatan rakyat, kata Ace, justru direpresentasikan dalam Pemilu 17 April 2019, di mana rakyat menggunakannya hak pilihnya.

Pemilu dengan selisih yang diprediksikan dengan keunggulan Jokowi atas Prabowo dengan belasan juta suara, menurut Ace sudah lebih merepresentasikan kedaulatan rakyat dari pada konsep kedaulatan rakyat yang diusung kubu Prabowo-Sandi. Ace pun menilai, frasa kedaulatan rakyat itu diusung BPN sebagai bentuk penggiringan opini semata.

"Sudah jelas, jadi ini hanya ingin menggiring opini saja menarik simpati rakyat, memelihara pendukungnya," kata anggota Komisi VIII DPR RI ini.

BPN Prabowo - Sandiaga pesimistis Mahakamah Konstitusi (MK) bakal memproses secara objektif laporan dugaan kecurangan yang mereka miliki. BPN berkaca pada Pilpres 2014.

"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Juru Kampanye Nasional BPN, Muhammad Syafii di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).

Syafii pun membeberkan 'pengalaman buruk' kubu Prabowo dengan MK pada 2014. Ia mengklaim, pada Pilpres 2014, kubu Prabowo mengajukan ke MK 19 truk barang bukti berupa formulir plano C1. Namun, barang bukti pun tidak diproses.

Meski tak percaya pada MK, Syafii tak secara jelas mengatakan langkah konkret yang bakal diambil BPN setelah tanggal 22 Mei 2019 nanti Jokowi - Ma'ruf dimenangkan. Syafii justru menyebut, Konstitusi saat ini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Poltikus Gerindra itu pun mengulas pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, tentang 'kedaulatan di tangan rakyat'. "Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadapa pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement