Kamis 16 May 2019 03:00 WIB

Dradjat Bicara Soal Makar dan People Power

People Power adalah demokrasi itu sendiri.

Drajad Wibowo
Foto: Republika/Prayogi
Drajad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo menyebut memelintir istilah people power sebagai tindakan makar adalah hal yang salah. Tindakan itu terkesan hanya sebagai narasi untuk melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap ulama dan politisi di kubu Prabowo-Sandi.

"Mereka lupa asal kata demokrasi. Demos (people) dan Kratos (power) itu kalau diterjemahkan menjadi People Power. Jadi people power itu ya demokrasi. Ngawur saja kalau ditarik sebagai makar,” kata Dradjad dalam pesan whatsapp kepada republika.co.id, Rabu (15/5).

Dijelaskannya,  Amien Rais adalah lokomotif reformasi dan demokratisasi Indonesia. Amien adalah ketua MPR yang memimpin amandemen konstitusi yang menjamin demokrasi, HAM, otonomi daerah dan sebagainya. Dan salah satu butir amandemen itu justru mempersulit pelengseran Presiden dalam sistem ketatanegaraan kita.

"Jadi makar sama sekali tidak ada dalam pikiran, ucapan dan tindakan pak Amien. Semua langkah politik yang beliau ambil selalu dalam koridor konstitusi, dan sesuai dengan demokrasi,” papar anggota Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN tersebut.

Hal yang ditentang Amien Rais, kata Dradjad, adalah penistaan pemilu. Dikatakan Dradjad, Pemilu 2019 dinistakan oleh berbagai kelemahan dan kecurangan, yang bagi sebagian rakyat dinilai terstruktur, sistematis dan masif. "Itulah yang diprotes pak Amien,” ungkapnya.

Karena KPU gagal menunjukkan netralitas dan kapabilitas, serta responsif terhadap protes resmi BPN, kata Dradjad, maka Amien mengangkat topik People Power. Demokrasi. Dalam demokrasi, rakyat lah yang berdaulat dan punya suara, yang menjadi sumber kekuasaan bagi semua penyelenggara negara. Bukan KPU

"Tapi karena oknum-oknum itu tidak paham pengertian People Power yang bahasa Inggris atau Demos dan Kratos yang bahasa Yunani, pak Amien menerjemahkan menjadi Kedaulatan Rakyat,” papar Dradjad.

 

Politikus PAN ini menjelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 berbunyi: Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.’’’

"Jadi siapa saja yang menganggap istilah People Power, Demos and Kratos, atau Kedaulatan Rakyat sebagai makar, justu dia melanggar Konstitusi kita,”ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement