Kamis 16 May 2019 10:17 WIB

Permadi Diagendakan Hadir di Kantor Polisi sebagai Saksi

Pemanggilan berkaitan dengan ucapan Permadi yang menyebut kata 'revolusi'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus ledakan di Parkir Timur Senayan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus ledakan di Parkir Timur Senayan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Gerindra Permadi diagendakan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Rabu (16/5) siang ini. Pemanggilan berkaitan dengan ucapan Permadi yang menyebut kata "revolusi".

"Untuk pak Permadi ada laporan di PMJ berkaitan Undang-undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan dan diangendakan hari ini sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga

Argo menyebut, Permadi yang dipanggil sebagai saksi pada siang ini, belum terlihat muncul di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) malam atas ucapannya yang menyebut kata ''revolusi''. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri. Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube.

Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu. Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas hal yang sama yakni ujaran revolusi, Jumat (10/5). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement