REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 menolak penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari daerah Jawa Barat (Jabar). Penolakan dinyatakan saksi dalam rapat pleno KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (6/5).
“Saksi yang hadir dari 01 dan 02. Saksi dari 02 tidak menandatangani hasil dan menyampaikan DC2 (form keberatan),” kata Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Ali Mubarok, Kamis (16/5).
Perwakilan saksi BPN 02, Aziz Subekti menjelaskan hingga kemarin, Prabowo Subianto masih memerintahkan saksi mengikuti proses rekapitulasi di KPU RI. “(Sampai kapan) tidak tahu. Kami dari 02 kalau diperintah menyaksikan, menyaksikan itu (rekapitulasi),” ujar dia.
Aziz mengatakan, saksi BPN 02 hadir untuk mendengarkan apa saja yang disampaikan dalam proses rekapitulasi suara. Dia menyatakan, BPN 02 tidak lagi mencermati secara mendalam ihwal angka-angka yang muncul.
“Kita tak lagi mencermati secara mendalam, karena dalam angka selama 12 hari sudah membicarakan apa yang terjadi di daerah yang kita bahas rekapnya itu,” kata Aziz.
Menurut dia, perintah Prabowo merupakan bagian dari menyelesaikan proses. Kendati, Prabowo sebagai capres nomor urut 02 sudah menolak hasil KPU.
Aziz mengatakan, rekapitulasi di tingkat KPU RI tidak memungkinkan adanya perubahan angka apa pun. “Forum ini, forum yang tak memungkinkan adanya adu data lain-lain. Karena adu data hanya memungkinkan satu tingkat di bawahnya. Kalau kami BPN ada data terkait kecurangan, forumnya tak mungkin di sini,” ujar dia.
Terkait penolakannya menandatangani hasil rekapitulasi dari KPU Jabar, Aziz menjelaskan saksi BPN 02 sejak awal memang menolak hasil sidang, yang kemudian diumumkan Prabowo kemarin. Dalam sidang rekapitulasi Provinsi Jabar, Aziz menolak memberikan apresiasi atas kinerja KPU RI selama ini.