Jumat 17 May 2019 07:03 WIB

Mengapa Bawaslu Minta Situng KPU Tetap Dipertahankan?

KPU menegaskan Situng bukan dasar penetapan hasil pemilu.

Rep: RONGGO ASTUNGKORO, UMI NUR FADHILAH/ Red: Elba Damhuri
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur memasukkan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Namun, Bawaslu tetap menetapkan KPU untuk mempertahankan Situng.

"Keberadaan Situng hendaknya dipertahankan," tutur anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan kesimpulan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Bawaslu, Situng sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat. KPU hanya diharuskan untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1," kata Ratna menegaskan.

Ratna menambahkan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan konsekuensi dari kesalahan itu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi dalam Situng, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data pada Situng. Putusan dibacakan langsung Ketua Bawaslu Abhan.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Abhan.

KPU sendiri masih enggan berkomentar terkait putusan pelanggaran dari Bawaslu ini. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru akan memberi tanggapan setelah menerima salinan resmi putusan dari Bawaslu.

Namun, KPU memastikan mengikuti instruksi Bawaslu untuk mempertahankan keberadaan Situng dalam laman resmi mereka. Arief menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan ihwal apa saja yang dianggap kurang pas oleh Bawaslu sesuai hasil putusan.

"Bagian mana yang harus diperbaiki. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap berjalan," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai, putusan Bawaslu sejalan dengan prinsip rekapitulasi resmi hasil pemilu yang manual dan berjenjang. Sejak awal KPU sudah menegaskan bahwa mereka terbuka atas laporan dan masukan publik. Jika informasi itu benar, KPU siap melakukan perbaikan.

"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang dan manual," ujar Pramono.

KPU menilai, Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi masyarakat. Jadi, Situng bukan hanya dipandang berguna untuk pasangan calon atau peserta pemilu.

"Situng penting untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," kata dia menegaskan.

Sementara pelapor, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menilai putusan Bawaslu memperjelas kelalaian yang dilakukan KPU. Hal tersebut tidak boleh terulang dalam pemilu yang akan datang.

"Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian pemilu yang tidak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang.

Menurut dia, putusan-putusan yang dikeluarkan Bawaslu memperlihatkan KPU lalai dan tidak ada azas keterbukaan dalam bekerja. Hal itu ia katakan terkait dengan tidak transparannya sumber dana dan metodologi lembaga penghitung cepat hasil pemilu.

"Sistem metodologi, pendanaan dibiarkan tidak transparan. Bagaimana kita percaya lembaga yang dikelola tidak transparan," katanya.

Sufmi mengatakan, keputusan tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya. Putusan ini sudah ditunggu-tunggu BPN. "Akan dirilis (langkah berikutnya). Kami memang sudah tunggu keputusan ini untuk diambil langkah selanjutnya," ujar politikus Gerindra ini menegaskan.

Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu, yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat.

(dian erika nugraheny ed: agus raharjo)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement