Jumat 17 May 2019 10:01 WIB

Perekam dan Penyebar Video Ancam Presiden Ditahan Polisi

IY masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (16/5), sekitar pukul 22.25 WIB.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan IY, tersangka yang merekam dan menyebar video ancaman Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). IY masuk ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (16/5), sekitar pukul 22.25 WIB. 

"Iya benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, (16/5) malam.

Baca Juga

Jerry menambahkan, IY akan ditahan selama 20 hari ke depan. IY, kata dia, akan dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maksimal enam tahun penjara. 

"Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Jerry. 

Sementara itu, sambung Jerry, seorang perempuan berinisial R, yang juga turut diperiksa bersama IY, tidak ikut ditahan. Jerry menegaskan R hanya sebagai saksi dan tidak ikut menyebarkan video tersebut. 

"Dia (R), tidak ikut menyebarkan," papar Jerry. 

IY ditangkap Rabu (15/5) siang di kediamannya dj Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat. Setelah itu ia dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa intensif oleh penyidik sejak pukul 18.00 WIB.

Kemudian, pada malam harinya, IY ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Hermawan Susanto (HS).

"Pada saat ditangkap IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5) malam.

Saat IY ditangkap polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kacamata hitam, satu unit ponsel dengan merk iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Barang bukti tersebut adalah barang-barang yang digunakan IY saat merekam video yang kemudian viral itu.

Dalam video tersebut, IY tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada HS, pelaku yang melontarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo. Saat itu, IY mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement