Jumat 17 May 2019 11:07 WIB

Usai Dilantik Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra adalah tersangka kasus gratifikasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, melantik Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi sebagai Bupati dan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, di Aula Barat, Jumat (17/5). Setelah dilantik selama 10 menit, Sunjaya yang merupakan tersangka kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, langsung diberhentikan sementara.

Usai Gubernur Jabar Ridwan Kamil selesai membacakan surat pemberhentian, dengan pengawalan cukup ketat Sunjaya kembali di bawa ke mobil untuk kembali ke Rutan Kebon Waru Jalan Jakarta. "Ini bukan yang pertama, sesuai prosedur. Karena, hak politiknya masih berlaku sebelum berkekuatan hukum tetap dan sesuai peraturan dalam negeri," ujar Ridwan Kamil yang akrab Emil.

Baca Juga

Menurut Emil, walaupun sebagai terdakwa tapi hak politiknya harus diberikan. "Maka tak boleh ada kekosongan kekuasaan. Makanya, ada penjabat dulu dari Pak Dikcy Sahromi. Setelah waktunya memadai dan kondusif maka hak politik Sunjaya diberikan dulu," katanya.

Namun, kata dia, Sunjaya setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku. Prosesnya, dilakukan di hari yang sama agar kekuasaan tak kosong lagi. Jadi, setelah pemberhentian ada Plt.

"Setelah itu ada satu prosedur lagi, kalau kasusnya ini berkekuatan hukum tetap Plt harus dilantik lagi. Yakni, dalam posisi bupatinya Pak Imron. Mendagri pernah melakukan hal yang sama di berbagai daerah," katanya.

Sunjaya Purwadisastra tidak hanya didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor dalam kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Gatot Rachmanto sudah divonis bersalah.

Sunjaya, sudah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Rabu (8/5), Sunjaya membacakan pledoinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement