REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding mengatakan, tidak memerlukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kecurangan pemilu. Dia berpendapat, penyelenggara pemilu telah bekerja dengan baik dalam menjalankan pesta demokrasi 2019.
"Kebutuhan akan Tim pencari fakta gugur dengan sendirinya ketika 02 tidak dapat membuktikan data dan fakta bahwa telah terjadi kecurangan TSM," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (17/5).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu) telah bekerja independen, profesional dan sesuai tahapan. Dia melanjutkan, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah bekerja sesuai aturan yang ada.
"Jadi TPF adalah permintaaan yang mengada-ada, jangan juga sampai mendesak presiden untuk menerbitkan Keppres kalau mereka juga masih malu-malu buka data," kata Karding lagi.
TKN sebelumnya juga telah menantang Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk saling membuka data pengitungan manual di KPU. Tantangan diberikan menyusul pernyataan kecurangan yang dilontarkan BPN terkait dengan penghitungan pemilu.
Menurut Karding, dari pada membentuk TPF lebih baik mengadu data di KPU jika memang ada kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Dia mengatakan, sejauh ini TKN telah melakukan trasparansi yang tidak bisa dilakukan BPN terkait data pemilu.
"Kalo mau sandingkan data, TKN siap adu data, tinggal mencari lembaga independen dan kalau KPU tidak keberatan jadi fasilitator kami juga OK," kata Karding.
Sebelumnya, ajakan pembentukan TPF merupakan respon BPN atas tantangan adu data di KPU yang disampaikan Juru Bicara TKN Arya Sinulingga. Dia menyebut BPN sebagai pengecut jika tidak berani menerima tantangan tersebut.