Jumat 17 May 2019 17:45 WIB

Sisa Masa Sidang, DPR RI Targetkan 5 RUU Selesai

RUU KUHP diharapkan bisa diselesaikan pada masa sidang ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan seluruh fraksi di DPR RI telah bersepakat untuk fokus menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas. DPR RI terus berkoordinasi dengan pemerintah agar maksimal menyelesaikan RUU yang masuk prioritas.

"Pimpinan dewan juga terus melakukan rapat konsultasi dalam rangka akselerasi penyelesaian RUU dengan Pimpinan AKD dan  Pansus yang menangani RUU,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).

Baca Juga

Bamsoet mengungkapkan, hingga Masa Sidang V DPR RI yang akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2019, setidaknya ada lima RUU diharapkan bisa disahkan. Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini," kata Bamsoet.

Kemudian pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019. Diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Secara khusus, lanjut Bamsoet, juga diharapkan RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Sehingga, bisa menjadi kado terindah saat HUT kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang. Kata Bamsoet, DPR RI dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

"Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR RI saja. Pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah.

Sementara hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Sambung Bamsoet, untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU.

"Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” kata Bamsoet. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement