REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan cairan merkuri dengan modus baru. Cairan merkuri dikemas dalam buah kelapa kering dan siap dikirim ke Pulau Jawa dengan peti kemas.
"Ada lebih dari 1.000 buah kelapa kering yang akan dikirim melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tetapi 72 buah kelapa di antaranya berisikan cairan berbahaya merkuri," kata Nainggolan di Ambon, Jumat.
Menurut dia, pascapengungkapan pengiriman cairan merkuri yang dikemas dalam botol bekas oli bulan lalu, aparat Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon memperketat pengawasan terhadap pintu masuk. Pada Ahad (12/5), petugas melaporkan telah mengamankan satu mobil truk yang sedang melakukan bongkar muatan yang isinya adalah buah kelapa kering.
Dari pengecekan tersebut, proses pengangkutan peti kemas melalui perusahaan ekspedisi Meratus tidak normal seperti biasanya karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Saat dilakukan pengecekan, dicurigai ada buah kelapa yang terdapat bekas tanda potong di bagian kulit atau sabut kelapa dan ketika dibuka ternyata ada sepotong kayu yang menutupi lubang yang menembusi batok hingga daging kelapa.
"Polisi kemudian sengaja melempari satu buah kelapa kering ke jalanan dan ada cairan merah dari dalam kelapa yang tertumpah, sehingga melapor ke Kapolsek pelabuhan, Kapolres, serta kepada saya," jelas Nainggolan.
Akhirnya semua buah kelapa kering ini disita. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi meringkus dua terduga pelaku berinisial AE serta YR.
Pelaku JR adalah supir yang membawa buah kelapa kering dengan mobil truk dari Pulau Seram, sedangkan AE adalah orang yang mengurus proses pengiriman barang ke luar Maluku.
"Masih ada tiga calon tersangka lain yang belum bisa diungkapkan polisi ke publik agar bisa dilakukan penangkapan dan jaringannya bisa lengkap diringkus," ujarnya.
Proses pengiriman ini sudah direncanakan sejak Sabtu (11/5) antara YR yang berkoordinasi dengan pemilik yang memesan barang untuk dibawa ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pemesan selalu berkoordiansi dengan AE untuk menyiapkan proses pengiriman melalui kargo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 101 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun.
"Masih dilakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap darimana merkuri ini berasal, kemudian barang bukti yang disita berupa satu buah peti kemas, 72 buah kelapa kering berisikan cairan berbahaya merkuri, satu mobil truk, dan sejumlah uang yang diserahkan kepada AD untuk mengurus pengiriman uang ke luar Maluku," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengakui, bulan lalu terungkap penyelundupan cairan merkuri sebanyak 170 kilogram yang dikemas dalam botol oli bekas dan empat tersangka diringkus polisi. Lalu pada Sabtu kemarin, polisi kembali mengungkap pelaku penyelundupan merkuri yang modusnya kali ini cukup unik, sebab mereka memasukan merkuri ke dalam buah kelapa kering lalu dikirim ke Surabaya melalui kontainer.
Modus ini diungkap oleh anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena merasa janggal dengan aktivitas pengiriman buah kelapa kering ke Pulau Jawa. Padahal, antara buah kelapa dengan harga sewa kontainer sangat tidak sesuai sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap modus dan barang bukti.