REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (19/5). Berdasarkan penetapan tersebut, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul dari paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan hasil perolehan suara untuk Pemilu 2019 di Sulsel telah sah. "Kita tetapkan pemilu untuk provinsi Sulsel sah, " ujar Wahyu, saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (19/5).
Ketua KPU Provinsi Sumsel Misna M Attas menyampaikan hasil perolehan suara pilpres untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 2.117.591 suara (42,98 persen). Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno meraih 2.809.393 suara (57,02 persen).
"Jumlah suara sah untuk pilpres sebanyak 4.926.984 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 98.205 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah pilpres 5.025.185
suara, " jelas Misna.