Senin 20 May 2019 13:53 WIB

Kemenpora Dorong Reformasi Birokrasi di Internal

Kemenpora ingin mewujdukan tata kelola pemerintahan yang baik bidang keolahragaan.

Rapat Pembahasan Reformasi Birokrasi 'Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Tahun 2019', Senin (20/5).
Foto: kemenpora
Rapat Pembahasan Reformasi Birokrasi 'Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Tahun 2019', Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Raden Isnanta memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Pembahasan Reformasi Birokrasi 'Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Tahun 2019', Senin (20/5). Raden Isnanta mengutarakan bahwa Reformasi Birokrasi adalah langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Pedoman umum Reformasi Birokrasi diatur dalam Peraturan MENPAN Nomor PER/15/M.PAN/7/2019. Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terumatam menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur.

Baca Juga

Isnanta berharap dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang keolahragaan.

Ada tiga hal dalam pelaksanaan reformasi. Pertama, Reformasi Birokrasi, mendorong perbaikan tata kelola pemerintah. Kedua, Akuntabilitas Kinerja, mendorong penerapan managemen kinerja menuju efektivitas dan efisiensi anggaran. Ketiga, Zona Integritas, mendorong percepatan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement