REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI menolak empat calon Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Senin (21/5). Empat calon hakim agung itu dinilai tak memenuhi kriteria.
Para calon hakim agung itu, yakni Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata. Berdasarkan rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III Kahar Muzakkir, tujuh fraksi di DPR RI menolak semua nama calon hakim.
Sedangkan, fraksi Golkar dan Hanura menerima satu nama, Sartono. Hanya PKB yang menerima semua nama.
"Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan kita menolak seluruhnya. Jadi kita kompak, kita tolak seluruhnya ya," kata Kahar sambil mengetuk palu tanda sebagai tanda penetapan putusan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menuturkan, masing-masing partai memiliki pertimbangan. Namun, ia mengatakan, fraksinya, yakni Fraksi Demokrat, menganggap keempatnya tidak memenuhi persyaratan untuk layak diajukan sebagai hakim agung.
Erma mencontohkan salah satu calon, tanpa menyebutkan nama, bicara tentang pemutusan perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun. Calon hakim tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya.
"Bahasa 'memakan' itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum. Untuk kebenaran materiil saja dia memakai bahasa-bahasa yang sangat tidak baik. Berarti ada yang salah di cara berpikiranya," kata Erma.
Meskipun tidak ada calon dari kamar pidana yang sedang dikirim oleh KY untuk Mahkamah Agung, menurut Erma, cara berpikir, bicara, berpandangan, calon hakim tetap digali maksimal. "Menurut kami ada beberapa keanehan aja. Ada bisnis, ini itu," kata dia.
Erma mengaku kecewa dengan performa calon hakim yang dikirim oleh Komisi Yudisial. Ia pun meminta agar KY lebih selektif dalam memilih calon hakim agung dengan kompetensi yang mumpuni.
"Kalau sekarang kita sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan. Ada urusan batu akik lah, ada urusan tarik tunai gesek lah. Kenapa jadi hakim agung kok tidak paham hal yang mendasar?" kata dia.
Selanjutnya, Komisi III pun menunggu KY untuk mengirimkan nama baru. Erma menyatakan, tidak ada tenggat waktu bagi KY untuk menyerahkan nama tersebut. Ia pun meminta agar nama calon hakim agung MA berikutnya memiliki kapasitas dan kapabilitas.
"Kalau ini saya benar-benar kecewa," ujar politikus Demokrat itu.